Prestasi SMP Ar Rafi' Drajat

  • Hukum Hari Valentine Menurut Islam

     Hukum Hari Valentine Menurut Islam


    Perayaan hari valentine merupakan hari kasih sayang yang dirayakan pada tanggal 14 Februari dengan memberikan coklat, bunga, dan lain sebagainya untuk orang yang disayangi. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hari valentine ini? Apakah hukum Islam memperbolehkan untuk merayakan hari valentine ini?


    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2017 memberikan sebuah peringatan kepada umat Islam bahwa haramnya untuk merayakan hari valentine ini. Hal tersebut disebabkan karena hari valentine adalah perayaan yang bukan merupakan suatu tradisi Islam dan dinilai menjerumus pada pergaulan bebas. Tidak hanya itu saja, hari valentine juga dianggap berpotensi membawa keburukan. Alasan tersebut diambil berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama. Dalam sebuah hadits mengatakan bahwa :

    “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang menyerupai diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R Abu Dawud, no.4031)


    Dan pada Q.S Ali Imran ayat 64 berkata bahwa, Allah SWT berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang islam dengan perilaku tuntutan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.


    Menurut Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa perayaan valentine harus berfokus pada isi perayaan itu yakni untuk menolong dan mengasihi sesama umat Islam. Tidak hanya itu saja, perayaan tersebut juga harus difilter ulang agar tidak melenceng dari agama Islam. Muhammadiyah sepakat dengan MUI bahwa valentine adalah kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh umat Islam. Muhammadiyah juga menyarankan kepada organisasi remaja untuk kreatif dan inovatif agar dapat melakukan kegiatan yang positif ketimbang merayakan hari valentine.


    Hari valentine bukanlah suatu perayaan yang tidak diperbolehkan untuk dirayakan oleh agama Islam. Karena perayaan tersebut  tidak diajarkan dan tidak ada dalam Islam. Namun, jika sekedar memberikan cokelat sebagai oleh-oleh tidak masalah. Karena, cokelat tersebut diberikan dengan niat memberikan oleh-oleh dari suatu tempat dan diberikan bukan pada saat hari valentine.


    Hari valentine adalah perayaan yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dirayakan dan tidak ada dalam Islam. Namun, jika memberikan cokelat dengan niat memberikannya sebagai oleh-oleh dan diberikan bukan pada saat hari valentine, hal itu tidak dipermasalahkan. *Rafina Nurul Lathifah (kelas 9 Rufayda)

    Sumber : https://www.ayosurabaya.com/read/2021/02/13/7468/bagaimana-hukum-rayakan-valentine-menurut-islam-boleh-atau-tidak
  • 0 comments:

    Posting Komentar